Apa yang perlu Anda Ketahui Tentang BPJS Kesehatan
Sejak 1 Januari 2014, asuransi kesehatan dari
pemerintah yang dikenal dengan Askes berganti nama menjadi Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Badan hukum ini dibentuk
untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan dan semua penduduk
Indonesia wajib menjadi anggota BPJS Kesehatan. Bagi Anda yang belum
memiliki jaminan BPJS Kesehatan, paling lambat pendaftarannya dilakukan
pada 1 Januari 2019.
Program BPJS terdiri dari BPJS Kesehatan dan BPJS
Ketengakerjaan. Mulai 1 Januari 2014, ketika sistem jaminan sosial
terbaru atau JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) resmi diberlakukan
pemerintah, namanya berubah menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
(BPJS) Kesehatan. Sedangkan BPJS Ketenagakerjaan merupakan perubahan
dari Jamsostek (Jaminan Sosial Tenaga Kerja).
Bedanya JKN dan BPJS?
Resmi dicanangkan awal 2014, Jaminan Kesehatan
Nasional sistemnya menggunakan sistem asuransi. Artinya seluruh warga
Indonesia nantinya wajib menyisihkan sebagian kecil uangnya untuk
jaminan kesehatan di masa depan. Masyarakat miskin yang tidak mampu
membayar iuran akan ditanggung pemerintah sebagai PBI (Penerima Bantuan
Iuran). JKN dan BPJS itu berbeda. Karena JKN adalah nama program,
sedangkan BPJS merupakan badan penyelenggaranya yang kinerjanya diawasi
oleh DJSN (Dewan Jaminan Sosial Nasional).
Apa BPJS Kesehatan miliki perbedaan layanan dengan asuransi swasta?
Sebagai jaminan kesehatan, BPJS Kesehatan
memiliki perlindungan standar kesehatan yang cukup dengan tarif
terjangkau. Namun, BPJS Kesehatan tidak memiliki perluasan jaminan
seperti yang dimiliki oleh asuransi swasta. Misalnya naiknya kelas
perawatan. Sebab maksimal kelas perawatan yang diberikan oleh BPJS
Kesehatan adalah Kelas 1. Jadi bila peserta jaminan kesehatan
menghendaki kelas perawatan yang lebih tinggi, misalnya VIP atau VVIP,
maka selisih biaya menjadi beban peserta dan atau asuransi swasta yang
di ikuti peserta. Karena itu bagi Anda yang telah menjadi peserta BPJS
Kesehatan, diperbolehkan untuk mengikuti program asuransi tambahan atau
asuransi swasta lainnya. Tujuannya, Anda dapat memperoleh jaminan
perlindungan tambahan sesuai keinginan.
Apa Bedanya BPJS dengan Asuransi Swasta?
Ada 2 perbedaan mendasar antara BPJS
Kesehatan dan asuransi swasta, yaitu pelayanan dan penjaminan. BPJS
Kesehatan menerapkan sistem pelayanan administratif dan berjenjang.
Artinya, pasien harus terlebih dahulu dilayani dan mendapat rujukan dari
fasilitas kesehatan tingkat pertama (seperti puskesmas), sebelum
mendapatkan pelayanan kesehatan di rumah sakit dimana Anda berdomisili
sesuai dengan kota penerbitan kartu BPJS. Namun, hal itu tidak berlaku
apabila dalam kondisi darurat. Kemudian, pelayanan asuransi kesehatan
swasta pasien dapat langsung masuk dan mendapatkan pelayanan kesehatan
di rumah sakit rekanan asuransi di seluruh wilayah Indonesia tanpa harus
dipusingkan dengan proses administrasi.
Bagaimana proses klaim BPJS?
BPJS Kesehatan menggunakan sistem rujukan
berjenjang. Peserta wajib terlebih dahulu meminta rujukan ke fasilitas
kesehatan tingkat pertama (faskes I) seperti puskesmas, klinik atau
dokter keluarga, sebelum datang berobat ke rumah sakit. Namun, jika
kondisi darurat, peserta bisa langsung mendapat rujukan ke rumah sakit.
Bagaimana cara daftar BPJS?
Cara daftar BPJS Kesehatan cukup mudah dan
tanpa check-up medis. Pendaftaran pun bisa dilakukan via BPJS online
dan pembayaran iurannya bisa dilakukan ke rekening bank yang sudah
ditentukan.
No comments: